<p>Hi Selamat Pagi #SobatPerinaker<br /> Sebagaimana yang termuat dalam Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, dinyatakan bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional ?<br /> Atas dasar itu, Menteri Ketenagakerjaan telah menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.<br /> Penasaran ingin tahu lebih lengkap, #SobatPerinaker dapat mengunduh Surat Edaran tersebut di https://bit.ly/SE_Menaker1Th2024 ?<br /> @giri.prasta<br /> @ketut_suiasa<br /> @iwayanadiarnawa<br /> @pemkabbadung<br /> @prokompimbadung<br /> @ppidbadung<br /> #disperinakerbadung</p>
Surat Edaran Menaker Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh
13 Feb 2024