Pelayanan AK1/ Kartu Kuning
<p>Prosedur Pelayanan AK1/ Kartu Kuning :</p> <p>1 . Pencari Kerja menyiapkan Persyaratan AK/1 :</p> <p>- Fotocopy EKTP - Fotocopy Ijazah Terakhir</p> <p>- Fotocopy KK - Fotocopy Akte Kelahiran</p> <p>- Pasfoto 3x4 (2 Lembar)</p> <p>- Fotocopy Sertifikat keahlian (jika ada).</p> <p>2 . Melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti namun yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan agar persyaratan lengkap</p> <p>3 . Setelah persyaratan lengkap, petugas melakukan bimbingan jabatan/wawancara tentang tujuan, bakat, minat pencari kerja</p> <p>4 . Melakukan entri data Pencari Kerja pada Website https://karirhub.kemnaker.go.id dan dicetak petugas</p> <p>5 . Kartu yang telah dicetak akan di periksa dahulu dan di tanda tangani oleh pemohon</p> <p>6 . Setelah benar dan lengkap petugas akan menyerahkan ke Pengantar Kerja/Kasi Penempatan Tenaga Kerja untuk ditandatangani</p> <p>7 . Petugas memberi cap dan menyerahkan AK/I ke pemohon</p> <p>---</p> <p>NB :</p> <p>- Pengurusan pembuatan AK/1 tidak dipungut biaya</p> <p>- Pencaker wajib memperhatikan protokol kesehatan dengan mencuci tangan menggunakan sabun dan menggunakan hand sanitizer yang telah disediakan serta selalu jaga jarak dan menggunakan masker pada saat memasuki ruangan</p> <p>- Apabila tidak menggunakan masker, maka tidak akan mendapatkan pelayanan</p> <p><img height="897" src="https://disperinaker.badungkab.go.id/storage/disperinaker/image/SOP AK1.jpg" weigth="100px" width="1034" /></p>
09 Nov 2022