Pelayanan ID CPMI
<p>Prosedur Pelayanan ID CPMI :</p> <p>1. Persyaratan Pembuatan ID CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia)  :<br /> - Surat Pengantar dari Agent<br /> - fotocopy SIP dari Agent<br /> - fotocopy E-KTP<br /> - fotocopy KK<br /> - fotocopy ijazah terakhir<br /> - fotocopy AK/1<br /> - fotocopy Akte Lahir<br />  - surat perjanjian penempatan dari Agent<br /> - surat pernyataan izin keluarga/suami/istri/orang tua ( yang diketahui lurah/kepala desa )<br /> - fotocopy Kontrak Kerja<br /> - fotocopy Seaman<br /> - fotocopy Paspor<br /> - fotocopy Akte nikah<br /> - Pasfoto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar</p> <p>2. Petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti namun yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan agar persyaratan lengkap.</p> <p>3. Petugas melakukan entri data Pemohon di Sistem Aplikasi Registrasi Biometrik Disnaker.</p> <p>4. Petugas melakukan Pencetakan ID CPMI ( Calon Pekerja Migran Indonesia.</p> <p>-------------------------------</p> <p><img height="1023" src="https://disperinaker.badungkab.go.id/storage/disperinaker/image/SOP ID CPMI.jpg" weigth="100px" width="1238" /></p>
09 Nov 2022