Rekomendasi Passport Calon PMI
<p>Prosedur Layanan Pembuatan Rekomendasi Passport Calon PMI :</p> <p>1. Pemohon Menyiapkan berkas sesuai dengan keperluan.</p> <p># Persyaratan Rekomendasi paspor melalui mandiri :<br /> - Kontrak kerja/panggilan kerja dari perusahaan.<br /> - foto copy kk, foto copy E-KTP yang masih berlaku.<br /> - foto copy KK.<br /> - foto copy akte kelahiran.<br /> - foto copy ijazah terakhir.<br /> - foto copy AK/1.<br /> - foto copy sertifikat keahlian.<br /> - surat permohonan rekomendasi paspor.<br /> - surat pernyataan berangkat atas permintaan sendiri.<br /> - surat pernyataan izin keluarga/suami/istri/orang tua ( yang diketahui lurah/kepala desa ).<br /> #Persyaratan Rekomendasi paspor melalui Agency/P3MI :<br /> - foto copy E-KTP yang masih berlaku.<br /> - foto copy akte kelahiran.<br /> - foto copy ijazah terakhir.<br /> - foto copy AK/1.<br /> - foto copy sertifikat keahlian.<br /> - surat permohonan pembuatan rekomendasi paspor dari Agen.<br /> - surat perjanjian penempatan.<br /> - surat pernyataan izin keluarga/suami/istri/orang tua ( yang diketahui lurah/kepala desa ).<br /> -  Persyaratan Rekomendasi Paspor Melalui Perusahaan Untuk Kepentingan Perusahaan Sendiri :<br /> - Izin tertulis dari menteri atau pejabat yang dituju.</p> <p>2. Petugas akan melakukan pemeriksaan kelengkapan berkas persyaratan, kemudian yang memenuhi persyaratan akan ditindaklanjuti namun yang belum memenuhi persyaratan akan dikembalikan agar persyaratan lengkap.</p> <p>3. Petugas melakukan entri data Pemohon di Sistem Aplikasi E-Arsip Disperinaker Badung.</p> <p>4. Berkas yang sudah lengkap di E-Arsip Disperinaker Badung, tinggal menunggu proses ACC dari beberapa pimpinan untuk tanda tangan elektronik.</p> <p>5. Penyerahan rekomendasi paspor kepada pemohon dan siap digunakan.</p> <p><img height="1104" src="https://disperinaker.badungkab.go.id/storage/disperinaker/image/SOP REKOMENDASI PASSPORT PMI.jpg" weigth="100px" width="1226" /></p> <p> </p>
09 Nov 2022