SOP SP4N-LAPOR!
<p>Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!) adalah layanan penyampaian semua aspirasi dan pengaduan masyarakat yang terintegrasi secara Nasional dengan laman akses website <a href="http://www.lapor.go.id/">www.lapor.go.id</a></p> <p>LAPOR! telah ditetapkan sebagai Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2015.</p> <p>SP4N - LAPOR! dibentuk untuk merealisasikan kebijakan “no wrong door policy” yang menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari manapun dan jenis apapun akan disalurkan kepada penyelenggara pelayanan publik yang berwenang menanganinya.</p> <p>Adapun tujuan SP4N adalah agar:</p> <ul> <li>Penyelenggara dapat mengelola pengaduan dari masyarakat secara sederhana, cepat, tepat, tuntas, dan terkoordinasi dengan baik;</li> <li>Penyelenggara memberikan akses untuk partisipasi masyarakat dalam menyampaikan pengaduan; dan</li> <li>Meningkatkan kualitas pelayanan publik.</li> </ul>
20 Sep 2024